Selasa, 05 Januari 2016
Pemerintahan Kolonial Belanda di Nusantara
Pemerintahan
Kolonial Belanda di Nusantara Setelah Napoleon dikalahkan oleh pasukan
koalisi, Willem van Oranje kembali menjadi raja di negerinya. naik tahta
sebagai Souverein vorst (1814), kemudian sebagai raja (1815). Berdasarkan
Groundwet (konstitusi Kerajaan Belanda), kekuasaan tertinggi atas wilayah
jajahan berada di tangan raja. Demikian pula dengan kekuasaan undang-undang.
Staten Generaal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar