Selasa, 01 September 2015

Tugas Asisten Pemerintah Propinsi



Tugas Asisten
Pemerintah Propinsi – Tugas sekretaris daerah Propinsi dibantu oleh
beberapa Asisten. Tugas Sekda Propinsi sendiri adalah membantu Kepala daerah
dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekda bertanggung jawab
kepada kepala daerah. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan
oleh


0 comments:

Posting Komentar